LINTASRAYA.COM, ALIKPAPAN – Sejumlah penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Balikpapan menyampaikan keluhan terkait surat pengosongan unit yang dinilai tiba-tiba tanpa adanya pendekatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan pada Senin (19/5/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD, Halili Adinegara, dan dihadiri langsung oleh perwakilan warga serta jajaran Disperkim
“Ini menyangkut tempat tinggal warga. Seharusnya ada proses komunikasi dan pendekatan persuasif, bukan langsung kirim surat pengosongan,” tegas Halili usai rapat.
Halili menilai tindakan Disperkim terlalu tergesa-gesa dan tidak disertai dengan edukasi atau dialog terlebih dahulu dengan para penghuni, yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya itu, Komisi III juga menyoroti perubahan sistem pembayaran sewa yang kini dilakukan secara digital. Menurut Halili, sejumlah warga mengaku kesulitan dengan sistem baru karena kurangnya sosialisasi dari pihak pengelola.
“Dulu mereka bayar sewa secara manual. Sekarang berubah jadi digital, tapi tanpa pendampingan yang jelas. Akibatnya, ada yang telat bayar karena tidak paham caranya,” ungkapnya.
Komisi III mendesak Disperkim untuk segera mengevaluasi metode komunikasi mereka, terutama dalam hal pemberitahuan administratif maupun perubahan sistem. Halili menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh menjadi hambatan bagi warga dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami minta ke depan, semua bentuk kebijakan baik pengosongan maupun digitalisasi dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Warga punya hak untuk diberi penjelasan yang layak,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan/ko)















