LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan usaha dengan menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan, yang diketahui belum memiliki izin resmi.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha, seiring posisi strategis Balikpapan sebagai gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan terhadap tempat usaha bernama Helix yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi sebagai THM.
“Manajemen sudah kami beri waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen izin, tapi hingga batas waktu berakhir, mereka tetap beroperasi. Maka penyegelan dilakukan pada 19 Juni,” ujar Izmir, Kamis (19/6/2025).
Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1 dengan masa tunggu tiga hari, SP2 dua hari, hingga SP3 selama satu hari. Setelah masa tenggang habis pada 18 Juni, penyegelan langsung dilakukan keesokan harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut hanya mengantongi izin operasional sebagai hotel. Sementara izin untuk menjalankan usaha hiburan malam dengan kode KBLI 93231 belum terverifikasi dalam sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).
“Kami tidak serta-merta menyegel. Prosedur sudah dijalankan sesuai tahapan. Tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” kata Izmir.
Pemkot Balikpapan masih memberikan waktu tambahan selama tiga hari kepada pengelola Helix untuk menentukan sikap—melanjutkan proses legalisasi izin atau menghentikan aktivitas usaha.
“Jika tidak ada respons, maka kasus ini akan kami limpahkan ke proses hukum,” tegasnya.
Izmir juga mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin atau tetap beroperasi secara ilegal merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
Menurut Izmir, Pemerintah Kota Balikpapan tidak menolak investasi, apalagi sebagai kota penyangga utama IKN. Namun, ia menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Balikpapan terbuka untuk investor dan kami siap mempermudah prosesnya. Tapi semua pelaku usaha wajib taat aturan dan mengurus izin sebelum beroperasi. Ini demi ketertiban bersama,” tutup Izmir.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















