Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Pemkot Balikpapan Tertibkan Tempat Usaha Tak Berizin

admin by admin
19 Juni 2025
in BALIKPAPAN
42 4
0
Pemkot Balikpapan Tertibkan Tempat Usaha Tak Berizin

Ditertibkan.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan usaha dengan menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan, yang diketahui belum memiliki izin resmi.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha, seiring posisi strategis Balikpapan sebagai gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan terhadap tempat usaha bernama Helix yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi sebagai THM.

“Manajemen sudah kami beri waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen izin, tapi hingga batas waktu berakhir, mereka tetap beroperasi. Maka penyegelan dilakukan pada 19 Juni,” ujar Izmir, Kamis (19/6/2025).

Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1 dengan masa tunggu tiga hari, SP2 dua hari, hingga SP3 selama satu hari. Setelah masa tenggang habis pada 18 Juni, penyegelan langsung dilakukan keesokan harinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut hanya mengantongi izin operasional sebagai hotel. Sementara izin untuk menjalankan usaha hiburan malam dengan kode KBLI 93231 belum terverifikasi dalam sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).

“Kami tidak serta-merta menyegel. Prosedur sudah dijalankan sesuai tahapan. Tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” kata Izmir.

Pemkot Balikpapan masih memberikan waktu tambahan selama tiga hari kepada pengelola Helix untuk menentukan sikap—melanjutkan proses legalisasi izin atau menghentikan aktivitas usaha.

“Jika tidak ada respons, maka kasus ini akan kami limpahkan ke proses hukum,” tegasnya.

Izmir juga mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin atau tetap beroperasi secara ilegal merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp100 juta.

Menurut Izmir, Pemerintah Kota Balikpapan tidak menolak investasi, apalagi sebagai kota penyangga utama IKN. Namun, ia menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Balikpapan terbuka untuk investor dan kami siap mempermudah prosesnya. Tapi semua pelaku usaha wajib taat aturan dan mengurus izin sebelum beroperasi. Ini demi ketertiban bersama,” tutup Izmir.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)

Tags: diskominfo Balikpapan
admin

admin

Next Post
Cegah Kenaikan Harga dan Kelangkaan, Perlu Pengawasan Ketat Pendistribusian LPG 3 Kg

Cegah Kenaikan Harga dan Kelangkaan, Perlu Pengawasan Ketat Pendistribusian LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026
BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

15 April 2026
DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

15 April 2026

Recommended

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
511
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026
507
BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

BCT Kian Diminati, DPRD Usulkan Perluasan Rute dan Jam Operasi

15 April 2026
505
DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

DPRD Balikpapan Genjot Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

15 April 2026
505
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat