BALIKPAPAN, lintasraya.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di perumahan Alzen Residence Balikpapan Selatan. Tepatnya di gang PLN Jalan MT Haryono, Jumat (1/4/2022) sore.
Anggota DPRD Kaltim mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim. Sesuai Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya ber-identitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk.
Narasumber Advokat Saud Purba menjelaskan, terkait Bantuan hukum ini masyarakat Bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur. Artinya, setiap warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum.
Dalam Sosper tersebut, sejumlah pertanyaan dan diskusi disampaikan oleh warga yang hadir. Seperti yang dipertanyakan Amran Putba tentang persoalan lahan hibah dari pihak PLN yang kini diperuntukkan sebagai fasilitas umum (Fasum) tempat ibadah Masjid. Pasalnya, sejak 2010 hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki legalitas yang kuat.

“Tahun 2010 lalu, PLN telah menghibahkan lahan yang kini telah dibangun masjid dengan ukuran 6×6 persegi. Tapi hingga kini lahan tersebut belum ada legalitasnya. Yang saya pertanyakan bagaimana cara untuk mengurusnya. Karena takutnya ke depannya menjadi masalah hukum. Apalagi sekarang setiap rumah ibadah wajib memiliki legalitas untuk terdaftar ke Dewan Masjid Indonesia (DMI),” bebernya.
Selain itu, warga lain Bahar mempertanyakan tentang adanya bantuan dari pihak kelurahan ditempatnya tinggal untuk menguruskan legalitas lahan milik mereka. Apalagi berbatasan dengan Pertamina. Sementara sebagian warga ada yang meragukan hal itu.
“Banyak warga yang takut akan hal itu. Kami takut nanti surat segel kami di foto dan dibawa, tiba-tiba muncul segel yang lebih tua dari punya kami. Itu seperti apa ?,” kata Bahar.
Menjawab pertanyaan Bahar, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, sepanjang Pertamina membayar kewajiban tanah berupa pajak mungkin bisa saja. Tapi kalau Pertamina tidak membayar kewajiban tersebut dan hanya mengklaim itu aman saja.
“Yang penting lahan bapak ada legalitasnya dan tiap tahun bayar pajak, saya kira itu bisa di perjuangkan,” katanya.
Sementara itu, terkait pertanyaan Amran Purba, Saud mengatakan, yang namanya Fasum bukan milik siapa-siapa, tapi milik warga setempat. Jadi saran yang diberikan adalah menghadap ke wali kota Balikpapan dan diteruskan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan.
“Yang begini adalah kewenangan progratif wali kota,” katanya.
Hasanuddin Mas’ud mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan ini sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16 Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
Politisi Partai Berlambang pohon beringin ini menambahkan, Kegiatan Sosper dimomen Ramadan tahun ini dinilai tidak mengganggu ibadah puasa warga. Tetap berjalan seperti biasa hanya saja waktunya akan disesuaikan. Yang biasanya pagi atau siang akan diganti menjelang berbuka puasa atau setelah salat tarawih.
“Insya Allah dalam Ramadan bisa dua kali kegiatan Sosper. Lokasinya nanti menyesuaikan. Dimana warga yang belum banyak memahami tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan Gubernur (Pergub) sudah ada tinggal dilaksanakan saja. Hanya menunggu Juklak dan Juknisnya,” pungkasnya.(*/wan)















