LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Puskesmas Sepinggan kembali menegaskan pentingnya persalinan yang aman dan dilakukan oleh tenaga kesehatan, menyusul munculnya kembali kasus persalinan di rumah tanpa pendampingan nakes yang memicu komplikasi hingga kematian bayi.
Hal ini disampaikan oleh Yati Iryani, AMd.Keb, Penanggung Jawab Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas Sepinggan, saat ditemui dalam kegiatan Mini Lokakarya Lintas Sektor di Aula Kelurahan Sepinggan Raya, Selasa (25/11/2025).
Menurut Yati, selama bertahun-tahun Balikpapan sudah berhasil menekan kasus persalinan oleh dukun atau keluarga. Namun pada tahun ini, kembali muncul sembilan kasus persalinan yang dilakukan oleh pihak non-tenaga kesehatan, termasuk oleh suami, nenek, bahkan dukun.
“Ini sebenarnya sesuatu yang harus sudah hilang. Tapi tahun ini justru bermunculan lagi. Akibatnya ada komplikasi, kasus infeksi, bahkan kematian bayi, termasuk tetanus yang sebelumnya sudah bertahun-tahun tidak muncul di Balikpapan,” ujar Yati.
Yati menegaskan, bila terjadi persalinan mendadak di rumah, warga diminta untuk tidak mengambil tindakan yang berisiko.
“Jangan diapapain, jangan dipotong tali pusarnya. Segera bawa ke fasilitas kesehatan manapun. Itu untuk mencegah infeksi yang sangat mungkin terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan para kader, tokoh masyarakat, hingga dukun bayi pun rutin dilakukan untuk memastikan pengawasan tetap berjalan.
Yati juga menjelaskan aturan terbaru terkait penerbitan Surat Keterangan Lahir bagi bayi yang lahir di rumah oleh non-nakes. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan lintas sektor di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Karena proses verifikasi wajib dilakukan, Puskesmas akan menerbitkan dua surat penting:
1. Surat pernyataan orang tua, bahwa bayi benar adalah anak kandungnya.
Surat ini harus bermaterai, disertai dua saksi, salah satunya adalah Ketua RT, serta wajib dibubuhi stempel RT.
2. Surat pernyataan penolong persalinan, yang berisi pengakuan bahwa ia bukan tenaga kesehatan dan berkomitmen tidak mengulangi tindakan persalinan non-nakes.
Surat ini juga harus bermaterai serta ditandatangani dan distempel oleh pihak RT.
“Kalau dua surat itu sudah dibawa, barulah kami dari Puskesmas dapat mengeluarkan surat keterangan lahir. Ini penting untuk melindungi keselamatan ibu dan bayi, sekaligus memastikan proses administratif tidak disalahgunakan,” tegas Yati.
Dalam kesempatan itu, Yati mengungkapkan bahwa pernah ada kesepakatan antara kelurahan, puskesmas, dan para dukun pada 2016 lalu agar dukun tidak lagi melakukan pertolongan persalinan. Namun kesepakatan tersebut tampaknya mulai diabaikan dan perlu diperbarui.
“Ini butuh diulang kembali. Sudah ada dukungan dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk menertibkan kembali peran dukun agar tidak melakukan tindakan persalinan,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Yati berpesan kepada kader agar selalu sigap bila ada warga yang mengalami tanda-tanda melahirkan.
“Kadang ada ibu yang tidak merasakan sakit atau ambang nyerinya berbeda, tahu-tahu bayinya lahir. Kalau seperti itu, segera koordinasikan dan bawa ke fasilitas kesehatan. Jangan menunda, jangan menangani sendiri,” tutupnya.(*/ADV/puskesmas Sepinggan)















