LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Maraknya pemasangan spanduk dan baliho di berbagai sudut Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan.
Ditambah lagi sentilan dari presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat pekan lalu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-129 Kota Balikpapan, yang digelar Senin, 9 Februari 2026, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan menyebut, fenomena spanduk yang menjamur tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga menimbulkan kesan kurang tertib di ruang publik.
Ia bahkan menyinggung pernyataan Presiden RI yang sempat menyebut Balikpapan sebagai “kota spanduk”.
“Ini memang perlu kita kaji bersama. Saya sepakat dengan Pak Presiden, karena selain mengganggu estetika kota, spanduk-spanduk ini juga kurang enak dipandang. Ada rasa malu juga ketika Balikpapan disebut sebagai kota spanduk,” ujar Alwi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terjadi setiap hari. Menurutnya, lonjakan jumlah spanduk biasanya terjadi pada momen tertentu, seperti saat musim kampanye atau kegiatan besar.
“Kalau hari biasa sebenarnya tidak terlalu banyak. Ini biasanya ramai saat musim kampanye. Dan saya yakin bukan hanya Balikpapan, daerah lain juga mengalami hal yang sama,” jelasnya.
Alwi menyampaikan, DPRD bersama pemerintah kota akan mengkaji langkah penataan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penyusunan regulasi khusus dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau kebijakan pembatasan pemasangan spanduk dan baliho.
“Nanti akan kita rapatkan lagi, apakah perlu dibuat Perda atau ada larangan-larangan tertentu. Ini perlu penataan supaya kota kita tetap rapi dan nyaman,” katanya.
Menanggapi keluhan pelaku usaha kecil terkait penertiban spanduk, Alwi menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara baliho besar dan spanduk kecil berkaitan dengan aspek perizinan dan kewajiban pajak.
“Baliho-baliho besar itu umumnya berizin dan membayar pajak. Kalau yang kecil-kecil itu banyak yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Prinsipnya sama seperti berdagang, yang berizin dan bayar pajak tentu berbeda perlakuannya,” tegasnya.
Namun demikian, Alwi menegaskan bahwa semua pihak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk mengurus perizinan secara resmi agar dapat berpromosi secara tertib.
“Kalau yang kecil mau tertib, mau berizin dan bayar pajak, tentu bisa. Tapi kalau masih liar, ya tidak bisa juga protes saat ditertibkan. Intinya sekarang kita harus tertib,” pungkas Alwi.(*/ADV/DPRD Balikpapan/san)















