LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyoroti polemik status kerja puluhan driver di sektor logistik yang hingga kini masih berstatus mitra.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 (SBSI 92), Selasa (17/3/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut awal atas laporan para pekerja terkait dugaan ketidaksesuaian status kerja dengan praktik di lapangan.
“Ini RDP pertama untuk menindaklanjuti laporan dari pekerja. Perselisihannya terkait status driver yang sejak 2018 masih sebagai mitra, bukan karyawan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, dua perusahaan logistik, yakni Puriner dan Makmur Jaya Abadi Trans (MJAT), disebut menjadi pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Berdasarkan data sementara, sekitar 40 driver masih terikat kontrak kemitraan yang diperpanjang setiap tahun.
Gasali menilai, skema kemitraan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja, terutama terkait pengupahan dan jaminan kesejahteraan yang seharusnya mengacu pada regulasi ketenagakerjaan.
“Dengan status mitra, penghasilan mereka tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan. Ini yang menjadi tuntutan dari SBSI 92,” jelasnya.
Selain status kerja, Komisi IV juga menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver. Meskipun diberikan, nilai THR disebut belum sesuai ketentuan karena hanya berupa tali asih dan tidak mengacu pada standar upah minimum.
Sebagai langkah awal, DPRD mendorong perusahaan untuk mengevaluasi hubungan kerja tersebut, termasuk mempertimbangkan pengangkatan driver menjadi karyawan tetap, terutama bagi mereka yang telah bekerja dalam jangka waktu lama.
“Kami mendorong agar perusahaan dapat meningkatkan status mereka menjadi karyawan, supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi sesuai undang-undang,” tegas Gasali.
Namun demikian, RDP belum menghasilkan keputusan final. Komisi IV masih mengumpulkan data pendukung, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja, termasuk dokumen perjanjian kemitraan dan jumlah tenaga kerja yang terdampak.
DPRD juga meminta kedua perusahaan segera berkoordinasi dengan dewan pengawas serta menyerahkan data yang dibutuhkan untuk memperjelas persoalan.
“Jika data sudah lengkap, RDP lanjutan akan kami gelar untuk pembahasan lebih mendalam,” pungkasnya.(*/Adv/DPRD Balikpapan)














