LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan menyusul dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Perhatian ini mencuat setelah seorang pria berinisial VR (43), yang diketahui berstatus ASN, diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak mengambil paket berisi sabu di wilayah Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menilai peristiwa tersebut berpotensi mencoreng citra birokrasi, meskipun proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini bisa memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya Senin (30/3/2026)
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik sekaligus panutan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba dinilai bertentangan dengan nilai dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara.
Ia juga mengingatkan adanya potensi dampak lanjutan di lingkungan kerja apabila tidak segera dilakukan langkah antisipatif.
“Yang perlu diwaspadai adalah dampaknya terhadap internal instansi. Jangan sampai memicu kasus serupa di tempat lain,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan pelaksanaan tes urine secara menyeluruh bagi ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya ini dinilai penting untuk memastikan lingkungan kerja pemerintahan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Yono mengusulkan agar tes urine dijadikan salah satu persyaratan dalam proses rekrutmen ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guna memastikan calon aparatur bebas dari narkoba sejak awal.
DPRD, lanjutnya, akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah kota untuk merumuskan mekanisme yang tepat dalam penerapan kebijakan tersebut. Fungsi pengawasan juga akan dioptimalkan melalui koordinasi lintas komisi.
“Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berlaku di masyarakat, tetapi juga di internal pemerintahan,” tegasnya.(*/ADV/DPRD BALIKPAPAN)















