LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Pansus LKPJ DPRD Balikpapan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, BKAD diminta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.
“BKAD Kota Balikpapan agar meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Andi Arif Agung dalam penyampaian rekomendasi pansus.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan agar BKAD memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan maupun aset daerah.
Hal itu mencakup penertiban aset yang belum bersertifikat, aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pansus turut menekankan pentingnya digitalisasi dan integrasi sistem pengelolaan keuangan serta aset daerah secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi potensi kesalahan administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Di samping itu, BKAD juga diminta meningkatkan kualitas pembinaan dan pendampingan pengelolaan keuangan kepada seluruh perangkat daerah.
“khususnya terkait kepatuhan administrasi, pelaporan keuangan, dan pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah melalui LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















