LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur, Senin (18/5/2026), sempat dihentikan sementara setelah terjadi interupsi dari sejumlah fraksi terkait agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.
Interupsi disampaikan Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat yang menilai proses pembahasan sejumlah raperda belum dilakukan secara menyeluruh, namun sudah masuk dalam agenda penetapan pada rapat paripurna.
Salah satu poin yang dipersoalkan yakni agenda penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Anggota fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat, Syarifuddin Oddang, mempertanyakan penggunaan istilah “penetapan” dalam agenda rapat yang dinilai menunjukkan adanya proses pembahasan sebelumnya.
“Kalau belum pernah dibahas, kenapa langsung ditetapkan? Kata penetapan itu seharusnya menandakan sudah ada proses sebelumnya,” ujarnya Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pembahasan raperda seharusnya melalui tahapan yang jelas, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi terkait, hingga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga meminta adanya penyamaan persepsi antaranggota Bapemperda agar seluruh fraksi memahami alur dan substansi regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
“Sebaiknya persepsi di internal Bapemperda disamakan dulu agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan saat paripurna,” katanya.
Selain menyoroti mekanisme pembahasan raperda, fraksi gabungan turut mengkritisi minimnya kehadiran kepala OPD dalam rapat tersebut.
Padahal, salah satu agenda rapat membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program OPD.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Untuk meredam situasi yang mulai memanas, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, memutuskan menskors rapat selama 15 menit.Setelah skors dicabut, rapat paripurna kembali dilanjutkan sekitar pukul 11.00 WITA.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















