LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menaruh perhatian besar terhadap kualitas produk hukum daerah dengan memastikan setiap rancangan peraturan daerah (raperda) melalui tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menjelaskan harmonisasi merupakan proses penting untuk menyelaraskan materi muatan raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari potensi tumpang tindih maupun pertentangan aturan.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan raperda memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk meninjau kembali konsideran, pertimbangan hukum, serta dasar-dasar aturan yang menjadi pijakan,” kata Andi, Selasa (2/6/2026).
Ia mengungkapkan, harmonisasi tidak hanya berfokus pada substansi regulasi, tetapi juga mencakup aspek teknis penyusunan peraturan atau legal drafting. Mulai dari perumusan norma hukum, landasan filosofis, yuridis, hingga keterkaitan dengan regulasi lain yang relevan menjadi bagian yang ditelaah secara menyeluruh.
Menurutnya, proses tersebut menjadi langkah strategis untuk menghasilkan perda yang implementatif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas ketika diterapkan di masyarakat.
Dalam penyusunannya, DPRD Balikpapan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang peraturan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Hukum guna memastikan setiap rancangan regulasi daerah telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan yang berlaku.
Andi menilai keterlibatan pemerintah pusat penting untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus meminimalkan kemungkinan munculnya persoalan hukum di masa mendatang.
“Harmonisasi menjadi salah satu instrumen untuk menghasilkan produk hukum daerah yang selaras, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelarasan turut memperhatikan berbagai regulasi nasional yang berkaitan dengan substansi raperda, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja apabila materi yang dibahas memiliki keterkaitan dengan aturan tersebut.
Lebih lanjut, Andi menegaskan penyusunan perda tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pentingnya keselarasan antara regulasi di daerah dan pusat.
Setelah tahapan harmonisasi rampung, raperda akan memasuki proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui bagian hukum sebagai tahapan akhir penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi perda.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD Kota Balikpapan berharap setiap perda yang lahir tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu mendukung pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














