Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Rita Minta Keadilan, Bantah Aset Sitaan dan Tegaskan Perusahaan Keluarga Berdiri Sebelum Ia Menjabat

admin by admin
6 Juni 2026
in NASIONAL
43 2
0
Rita Minta Keadilan, Bantah Aset Sitaan dan Tegaskan Perusahaan Keluarga Berdiri Sebelum Ia Menjabat

Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, meminta keadilan terkait pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dirinya telah menyelesaikan masa pidana dan bebas pada Agustus 2025.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026), Rita menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan yang kini menjadi objek pengembangan perkara merupakan usaha keluarga yang telah berdiri dan beroperasi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

“Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang memang milik saya dan keluarga. Sedangkan PT Alamjaya sepenuhnya milik kakak saya, dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” ujar Rita.

Rita menjelaskan, tiga perusahaan yang kini menjadi perhatian penyidik, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), telah beroperasi sejak 2006 atau sebelum dirinya terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Menurutnya, PT Bara Kumala Sakti merupakan perusahaan milik orang tuanya, sehingga seluruh aliran dana perusahaan tersebut masuk ke rekening sang ibu. Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pengelolaan operasional perusahaan-perusahaan tersebut selama menjabat sebagai kepala daerah.

Sebagai bentuk tidak adanya konflik kepentingan, Rita mengaku pernah menghentikan operasional PT Alamjaya dan PT BKS ketika menjabat bupati karena persoalan lingkungan hidup. Sementara untuk PT SKN, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) disebut ditandatangani oleh Sulaiman Gofur tanpa keterlibatan ayahnya, Syaukani.

Dalam kesempatan tersebut, Rita juga membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan 110 mobil mewah dan uang tunai lebih dari Rp360 miliar yang sempat menjadi sorotan publik.

Dengan nada emosional, Rita menyatakan bahwa aset dan dana yang disita tersebut bukan miliknya.

“Yang paling menyedihkan, saya dituduh menerima uang dari usaha milik saya sendiri. Berita yang viral menyebutkan ada 110 mobil, padahal tidak ada satu pun milik saya. Uang disita Rp360 miliar lebih itu juga bukan milik saya, melainkan uang dari pihak lain yang digeledah dan diblokir,” katanya.

Rita juga membantah memiliki hubungan bisnis maupun hubungan pribadi dengan sejumlah nama yang muncul dalam proses penyidikan, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Robet. Menurutnya, apabila terdapat kerja sama antara perusahaan keluarga dengan pihak lain, hubungan tersebut murni bersifat bisnis antarperusahaan atau business to business (B to B).

Di akhir keterangannya, Rita menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengaku kini memilih menjalani kehidupan yang lebih tenang dan menjauh dari dunia politik.

“Sekarang saya memilih hidup tenang, mendekatkan diri pada agama, dan menjauh dari dunia politik. Saya tidak akan bergabung dengan partai mana pun atau mencalonkan diri lagi di masa mendatang. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Diketahui, Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada Juli 2018 dalam perkara suap dan gratifikasi. Setelah bebas murni dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025, KPK masih melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan tiga korporasi yang terkait dengan keluarganya sebagai tersangka pada Februari 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangannya mengenai penanganan kasus yang melibatkan korporasi keluarga pejabat publik.

Menurut Hotman, aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara aset dan keuntungan korporasi swasta yang telah berdiri secara legal dengan unsur tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.

“Sangat tidak masuk akal jika seseorang langsung dituduh korupsi tanpa melihat indikator yang jelas. Realitas hukum pidana korupsi itu substansinya adalah melihat ada atau tidaknya kerugian nyata bagi keuangan negara. Kalau bisnisnya sudah eksis secara legal sebelum menjabat dan bergerak secara business to business (B to B), di mana letak kerugian negaranya?” ujar Hotman.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mencampuradukkan kepentingan bisnis swasta dengan keuangan negara.

“Jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada asumsi liar yang mengorbankan hak perdata dan hasil keringat usaha sendiri,” tandasnya.(*/wan)

Tags: Rita
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Rita Minta Keadilan, Bantah Aset Sitaan dan Tegaskan Perusahaan Keluarga Berdiri Sebelum Ia Menjabat

Rita Minta Keadilan, Bantah Aset Sitaan dan Tegaskan Perusahaan Keluarga Berdiri Sebelum Ia Menjabat

6 Juni 2026
Rita : Bantuan untuk Masyarakat Berasal dari Usaha Keluarga, Bukan dari Jabatan

Rita : Bantuan untuk Masyarakat Berasal dari Usaha Keluarga, Bukan dari Jabatan

6 Juni 2026
Rita Minta KPK Telusuri Sejarah Perusahaan Sebelum Menilai Keterlibatannya

Rita Minta KPK Telusuri Sejarah Perusahaan Sebelum Menilai Keterlibatannya

6 Juni 2026
Tiket Pesawat dan BBM Dorong Inflasi Balikpapan, PPU Justru Catat Deflasi

Tiket Pesawat dan BBM Dorong Inflasi Balikpapan, PPU Justru Catat Deflasi

4 Juni 2026

Recommended

Rita Minta Keadilan, Bantah Aset Sitaan dan Tegaskan Perusahaan Keluarga Berdiri Sebelum Ia Menjabat

Rita Minta Keadilan, Bantah Aset Sitaan dan Tegaskan Perusahaan Keluarga Berdiri Sebelum Ia Menjabat

6 Juni 2026
504
Rita : Bantuan untuk Masyarakat Berasal dari Usaha Keluarga, Bukan dari Jabatan

Rita : Bantuan untuk Masyarakat Berasal dari Usaha Keluarga, Bukan dari Jabatan

6 Juni 2026
503
Rita Minta KPK Telusuri Sejarah Perusahaan Sebelum Menilai Keterlibatannya

Rita Minta KPK Telusuri Sejarah Perusahaan Sebelum Menilai Keterlibatannya

6 Juni 2026
502
Tiket Pesawat dan BBM Dorong Inflasi Balikpapan, PPU Justru Catat Deflasi

Tiket Pesawat dan BBM Dorong Inflasi Balikpapan, PPU Justru Catat Deflasi

4 Juni 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat