LINTASRAYA.COM, SAMARINDA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dapat melihat seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk riwayat kepemilikan sejumlah perusahaan yang disebut telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Rita, beberapa perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri sejak 2006, sebelum dirinya terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Rita menilai latar belakang pendirian dan kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami dalam melihat perkara yang saat ini masih berkembang.
“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” kata Rita dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keberadaan SKN, ABP, dan BKS tidak dapat dilepaskan dari sejarah usaha keluarga yang telah berjalan sebelum dirinya terjun ke dunia politik. Karena itu, menurutnya, konteks sejarah pendirian perusahaan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum yang berlangsung.
Rita mengatakan SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan. Sementara ABP dan BKS disebut merupakan perusahaan yang dimiliki oleh anggota keluarganya.
“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rita menegaskan dirinya tidak pernah mencampuri pengelolaan perusahaan keluarga selama menjabat sebagai kepala daerah. Menurutnya, masing-masing perusahaan memiliki pengelola serta tanggung jawab operasional yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama memimpin Kabupaten Kutai Kartanegara, dirinya berupaya menjaga pemisahan antara kepentingan pemerintahan dan kepentingan usaha keluarga. Prinsip tersebut, menurut Rita, menjadi bagian penting dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Rita juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian, struktur kepemilikan hingga laporan keuangan, dapat menunjukkan perjalanan usaha yang telah berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan publik.
Karena itu, ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut dapat dilihat secara menyeluruh dan tidak terlepas dari konteks sejarah pendiriannya.
“Saya berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan aktivitas usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya,” tuturnya.
Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia mengaku akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” lanjutnya.
Rita juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai perkara yang sedang dihadapinya sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait posisi maupun keterlibatannya dalam berbagai persoalan yang berkembang.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh sehingga masyarakat juga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai situasi yang saya hadapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan dinyatakan bebas pada Agustus 2025. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.(*/wan)















