LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS-PPP) DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski menyetujui pengesahan raperda tersebut, fraksi ini meminta Pemerintah Kota Balikpapan menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat.
Pandangan akhir fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS-PPP, Laisa Hamisah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Laisa mengawali pandangan fraksi dengan menyoroti kondisi cuaca panas yang melanda Balikpapan selama beberapa pekan terakhir. Ia mengimbau masyarakat menjaga kesehatan selama musim kemarau dengan memperbanyak konsumsi air putih, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat siang hari, serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah.
“Cuaca panas yang dirasakan masyarakat Kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir menandakan berlangsungnya musim kemarau. Kami mengimbau masyarakat menjaga kondisi kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih, mengurangi aktivitas di luar ruangan pada siang hari, serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah,” ujar Laisa.
Mengacu pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ia menyebut puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Fraksi PKS-PPP juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Menurut Laisa, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 sehingga perlu ditegakkan secara konsisten.
“Kami masih mendapati masyarakat yang membakar sampah, padahal hal ini telah dilarang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022. Kami berharap pemerintah memperketat pengawasan dan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain isu lingkungan, Fraksi PKS-PPP turut menyoroti antrean panjang pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut dinilai terjadi karena semakin banyak masyarakat beralih dari BBM nonsubsidi akibat kenaikan harga.
Untuk mengatasi persoalan itu, fraksi meminta Pemerintah Kota Balikpapan berkoordinasi dengan Pertamina agar mengevaluasi kuota distribusi Pertalite sekaligus mengkaji penambahan SPBU di Balikpapan.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Balikpapan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengkaji kembali kuota distribusi Pertalite serta mempertimbangkan penambahan jumlah SPBU guna mengurangi antrean,” katanya.
Dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, Fraksi PKS-PPP mengingatkan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran daerah tidak boleh hanya sukses dalam penyerapan di atas kertas, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Laisa.
Fraksi juga meminta pemerintah mengoptimalkan penyerapan anggaran sejak awal tahun melalui pelaksanaan lelang dini agar pekerjaan fisik tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Perhatian lain diberikan terhadap pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat yang dinilai masih menghadapi hambatan sehingga progres pembangunannya belum optimal.
“Kendala teknis maupun administratif tidak boleh menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Fraksi PKS-PPP turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp479,23 miliar. Menurut Laisa, anggaran yang tidak terserap tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat.
“SiLPA pada APBD Perubahan harus dialokasikan secara lebih agresif untuk program-program yang menyentuh kebutuhan dasar warga, seperti peningkatan layanan air bersih, jaringan gas rumah tangga, pengendalian banjir, dan perbaikan jalan lingkungan,” katanya.
Di sisi lain, fraksi mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak, khususnya pada sektor hiburan dan restoran. Namun, peningkatan penerimaan daerah tersebut harus dibarengi dengan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.
“Penataan usaha hiburan harus dilakukan secara berkeadilan dengan tetap menjaga nilai religiusitas, ketertiban sosial, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menutup pandangan akhirnya, Laisa menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
“Anggaran publik adalah instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan sekadar mengejar capaian administratif,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














