LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (20/7/2026). Persetujuan tersebut menandai rampungnya pembahasan di tingkat daerah sebelum memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kesepakatan dicapai setelah enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan menerima raperda tersebut. Selanjutnya, persetujuan bersama dituangkan melalui penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo yang mewakili Wali Kota Balikpapan, bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa.
Fraksi yang menyampaikan pandangan akhir terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan PKS-PPP.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, persetujuan bersama merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Persetujuan bersama ini merupakan rangkaian hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Menurut Agus, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sekaligus memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan DPRD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah kota berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK serta saran dan tanggapan dari anggota DPRD. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja keuangan daerah dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Usai penandatanganan, dokumen pertanggungjawaban APBD beserta seluruh lampirannya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hasil evaluasi gubernur nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” bebernya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menyebut rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD.
Ia menilai perda yang nantinya ditetapkan akan menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah berikutnya, termasuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” tandasnya.
Alwi menambahkan, pembahasan raperda telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur persetujuan bersama terhadap rancangan perda pertanggungjawaban APBD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat tersebut, pendapat akhir fraksi disampaikan oleh Rian Indra Saputra (Fraksi Golkar), Fera Julianti (Fraksi NasDem), Haji Siswanto (Fraksi Gerindra), Haris (Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Hamid (Fraksi PKB), dan Laisa Hamisah (Fraksi Gabungan PKS-PPP).
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















