Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home ADVETORIAL

Sebelum Terlambat, Dirjen Pajak Ajak Lagi Wajib Pajak Manfaatkan PPS

admin by admin
24 Mei 2022
in ADVETORIAL, BALIKPAPAN, DAERAH, EKONOMI, KALTIM
49 1
0
Sebelum Terlambat, Dirjen Pajak Ajak Lagi Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan (kanan) bersama wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (tengah) didampingi kepala KPP Pratama Balikpapan Barat, Efendi Pinem (kiri).

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltim dan Kaltara kembali mengajak bagi wajib pajak (WP) segara mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Melalui sosialisasi Tax Gathering dengan mengangkat tema, gotong royong membangun negeri, diharapkan menjadi kesempatan masyarakat Kalimantan Timur dan Utara umumnya dan Balikpapan khususnya agar segera melaporkan asetnya yang belum dilaporkan secara sukarela.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan menjelaskan, Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pasalnya, Kondisi saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Implikasinya, bagi peserta Tax Amnesty baik orang pribadi atau badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH) hingga batas waktu yang ditentukan yakni, 30 Juni 2022. Kemudian ditemukan oleh DJP, akan dianggap penghasilan dan dikenakan PPh final 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200 persen.

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak,” jelasnya, Selasa (24/5/2022) malam, di ballroom hotel Novotel Balikpapan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat, Efendi Pinem menjabarkan, Progres overview PPS di KPP Pratama Balikpapan barat yaitu, sebanyak 140 wajib pajak (WP). Dengan jumlah PPh mencapai Rp 35,29 miliar. untuk total nilai harta bersih yang diterima sebesar Rp 345,4 miliar.

Sementara, untuk data turunan kantor pusat hingga 23 Mei 2022 dengan jumlah harta sebanyak 32.839 dengan total nilai data Rp 15, 907 triliun.

“Melalui tindak lanjut imbauan, Hingga per 23 Mei 2022 ini, khusus KPP Pratama Balikpapan Barat ada 34 wajib pajak yang telah ikut PPS. Dengan total nilai Harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 67,400 miliar dan PPh final yang disetor sejumlah Rp 9,473 miliar,” imbuhnya.

Melalui momen ini juga, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang berkesempatan hadir menambahkan, Atas nama pemerintah kota, dirinya menyambut baik sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini. Karena sebagai forum strategis dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak dengan tetap waktu dan sesuai peraturannya.

“Ini merupakan kesempatan masyarakat yang diberikan pemerintah atas wajib pajak untuk melaporkan asetnya yang belum terpenuhi dengan sukarela,” ucap Rahmad saat menghadiri Tax Gathering Pajak.

Semoga melalui program PPS ini semakin banyak wajib pajak yang transparan dalam melaporkan kewajibannya. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi pemerintah.

“Saya mengajak masyarakat untuk segera mengikuti kesempatan program ini. Yang dimulai sejak Januari – Juni 2022 mendatang. Serta kami mengimbau agar masyarakat juga taat menyampaikan SPT secara tepat waktu. Apalagi kini bisa lapor secara online,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Rahmad, pajak sangat penting terhadap pembangunan negara. Perlu diketahui, penyumbang terbesar pembiayaan pembangunan negara berasal dari pajak. Yaitu, sebesar 80 persen. Termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19.(*/wan)

Tags: DJP Kaltimtara
admin

admin

Next Post
Pemkab PPU Siap Lakukan Percepatan Eliminasi Malaria

Pemkab PPU Siap Lakukan Percepatan Eliminasi Malaria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

18 Maret 2026
Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

17 Maret 2026
Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

16 Maret 2026
Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

14 Maret 2026

Recommended

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

18 Maret 2026
507
Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

17 Maret 2026
502
Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

16 Maret 2026
504
Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

14 Maret 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat