LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menegaskan bahwa praktik penitipan calon peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak boleh lagi terjadi. Penegasan itu disampaikan Alwi saat menggelar reses di Rumah Jabatan Ketua DPRD Balikpapan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Alwi, penerapan aturan yang lebih ketat, termasuk adanya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi momentum untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan bebas intervensi.
“Selama ini masyarakat mengenal istilah titipan. Padahal yang sering terjadi sebenarnya anggota dewan hanya membantu menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun mulai tahun ini aturannya sudah sangat jelas. Tidak ada lagi praktik titipan siswa, dan kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh anggota DPRD telah diingatkan agar tidak lagi memberikan rekomendasi maupun melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Aturan ini harus kita laksanakan dan kita taati bersama. Saya sudah menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD bahwa tidak boleh lagi ada yang membantu meloloskan siswa melalui jalur di luar ketentuan,” tegasnya.
Alwi mengungkapkan, setiap tahun anggota DPRD selalu menerima banyak permintaan dari masyarakat yang ingin menitipkan anaknya agar diterima di sekolah negeri. Namun dengan adanya aturan baru, seluruh pihak harus menghormati mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jujur saja, setiap tahun kami selalu dipusingkan dengan permintaan tolong memasukkan anak ke sekolah negeri. Sekarang kami bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa hal itu memang sudah tidak diperbolehkan lagi karena pengawasannya sangat ketat,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran juga tidak main-main. Apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN), guru maupun pihak lain yang terbukti melakukan praktik tersebut, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada guru atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa sangat berat, bahkan sampai pemberhentian. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain menyoroti larangan praktik titipan, Alwi juga mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang menggandeng sekolah swasta untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Menurutnya, selama ini sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa sekolah negeri merupakan pilihan terbaik, sementara sekolah swasta kurang diminati.
“Mindset masyarakat memang masih ingin semua anak masuk sekolah negeri. Padahal banyak sekolah swasta yang kualitasnya baik dan juga mendapat dukungan atau subsidi dari pemerintah. Ini harus menjadi pemahaman bersama,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi sekolah swasta untuk berkembang, sekaligus mengurangi penumpukan jumlah siswa di sekolah negeri.
“Selama ini ada sekolah negeri yang kapasitasnya misalnya hanya 200 siswa, tetapi dipaksakan menerima hingga 300 siswa karena adanya berbagai tekanan. Kepala sekolah akhirnya kesulitan karena ruang belajar tidak mencukupi. Dengan aturan yang sekarang, kondisi seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.
Alwi menegaskan tidak boleh ada lagi intervensi dari pihak mana pun, baik DPRD, pejabat pemerintah maupun oknum lainnya, dalam proses penerimaan siswa baru.
“Jangan ada lagi tekanan kepada kepala sekolah ataupun Dinas Pendidikan untuk menambah kuota di luar ketentuan. Semua harus berjalan sesuai sistem agar prosesnya benar-benar adil,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk ikut mengawasi jalannya SPMB. Apabila menemukan dugaan praktik percaloan, penitipan siswa, atau penyalahgunaan wewenang, masyarakat diminta segera melaporkan disertai bukti yang jelas.
“Saya minta kepada masyarakat dan teman-teman media, kalau menemukan ada guru, oknum, atau siapa pun yang masih bermain dalam penerimaan siswa baru, silakan laporkan kepada kami. Tetapi tentu harus disertai bukti agar bisa kami tindak lanjuti. Jangan hanya berdasarkan isu atau katanya, karena kami juga harus bekerja berdasarkan fakta,” katanya.
Alwi menegaskan DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
“Kami ingin semua pihak konsisten. Jangan sampai DPRD sudah berkomitmen tidak melakukan intervensi, tetapi masih ada praktik-praktik di luar yang merusak sistem. Kalau memang ada pelanggaran dan buktinya jelas, kami pasti akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















