LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tetapi harus dilakukan secara berjenjang oleh setiap pimpinan di lingkungan pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menanggapi pandangan umum salah satu fraksi dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas Nota Penjelasan Wali Kota atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Hotel Gran Senyiur, Senin (6/7/2026).
Dalam pandangan fraksi, masih disoroti adanya dugaan ketidakdisiplinan sejumlah ASN, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Budiono, setiap pimpinan di masing-masing tingkatan organisasi memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap bawahannya.
“Kalau ada staf yang tidak disiplin, tentu ada atasan yang mengevaluasi. Di kelurahan ada kecamatan yang melakukan evaluasi, kemudian di tingkat kecamatan juga ada pengawasan dari atasan, termasuk di organisasi perangkat daerah. Artinya, sistem pengawasan itu harus berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pembinaan di tingkat unit kerja tidak mampu menyelesaikan persoalan disiplin, barulah penanganannya diteruskan kepada BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Budiono menambahkan, ASN yang terbukti melanggar disiplin akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif lainnya yang dapat berdampak pada hak-hak kepegawaiannya.
“Kalau ada pelanggaran tentu ada prosedurnya. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan dapat berdampak pada hak-hak kepegawaiannya sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat sehingga wajib menjalankan tugas secara profesional, mematuhi standar pelayanan, serta menaati jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
“Fungsi ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus bekerja sesuai standar pelayanan dan jam kerja yang telah ditentukan,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang konsisten dan pembinaan berjenjang, DPRD berharap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintahan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















