Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home DPRD BALIKPAPAN

Komposisi AKD Bisa Berubah, Pembahasan Rotasi Tinggal Menunggu Jadwal

admin by admin
12 Agustus 2026
in DPRD BALIKPAPAN
45 0
0
Komposisi AKD Bisa Berubah, Pembahasan Rotasi Tinggal Menunggu Jadwal

Syarifuddin Oddang.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Wacana perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan belum masuk pada tahap pembahasan resmi. Sejumlah kemungkinan terkait rotasi maupun penyegaran posisi anggota dewan masih menjadi ranah masing-masing partai politik dan fraksi.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan pembahasan terkait komposisi AKD belum dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, agenda tersebut lebih memungkinkan dibicarakan setelah memasuki masa sidang berikutnya.

“Kalau untuk sekarang belum. Kita sudah bicarakan dan terjadwal. Karena rapat program itu sudah terjadwal setiap 4 bulan sekali. September nanti baru kita programkan apa yang akan dilakukan,” ujar Syarifuddin, saat ditemui di ruangannya,  Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, proses penentuan posisi di AKD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPRD. Sebab, penempatan anggota pada komisi maupun badan-badan kelengkapan dewan merupakan bagian dari keputusan internal partai yang kemudian disampaikan melalui fraksi.

“Keputusan itu harus matang di partai masing-masing sebelum dibawa ke sini. Fraksi merupakan kepanjangan tangan partai di DPRD,” jelasnya.

Menurut Syarifuddin, jika nantinya terjadi perubahan posisi, mekanismenya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Partai politik memiliki kewenangan untuk memberikan surat tugas kepada anggotanya terkait penempatan di komisi maupun badan DPRD.

Karena itu, anggota dewan yang telah mendapatkan penugasan partai tidak bisa begitu saja mengubah posisi tanpa melalui mekanisme internal partai.

“Kalau sudah ada surat tugas dari partai, tentu harus dijalankan. Kalau tidak, ada mekanisme dan sanksi dari partai masing-masing,” katanya.

Syarifuddin juga menegaskan bahwa kemungkinan rotasi atau penyegaran AKD merupakan hal yang dapat terjadi dalam perjalanan periode DPRD. Namun, keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan individu.

Ia menyebut faktor kenyamanan dalam menjalankan tugas, kebutuhan organisasi, serta pertimbangan regenerasi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi.

“Bisa saja ada peninjauan kembali. Bisa juga penyegaran, atau tetap ditetapkan seperti sekarang. Semua tergantung keputusan partai dan kebutuhan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perubahan posisi pimpinan maupun anggota AKD, Syarifuddin mengatakan keputusan akhir tetap melalui mekanisme yang telah diatur. Termasuk apabila ada keinginan untuk menduduki posisi tertentu seperti pimpinan komisi atau badan DPRD.

Menurutnya, tidak ada kewenangan pihak di luar struktur partai untuk menentukan secara langsung posisi kadernya di DPRD.

“Kalau soal siapa yang menjadi ketua komisi atau ketua badan, itu nanti ada proses pemilihannya sesuai aturan. Sebelum masuk ke DPRD, keputusan politiknya sudah dibicarakan dan dimatangkan di partai,” katanya.

Syarifuddin menambahkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti apakah akan ada perubahan komposisi AKD maupun posisi anggota DPRD Balikpapan ke depan. Ia memilih menunggu komunikasi resmi dari partai.

“Yang jelas, kita jangan terlalu cepat. Kalau terlalu cepat dibicarakan, belum matang sudah menjadi konsumsi publik. Jadi kita tunggu prosesnya,” ucapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa dinamika politik internal tidak boleh mengganggu tugas utama anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Yang paling penting tetap bekerja untuk rakyat. Apa pun posisinya, tugas kita tetap menjalankan amanah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkas Syarifuddin.(*/san)

Tags: DPRDBalikpapan
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Komposisi AKD Bisa Berubah, Pembahasan Rotasi Tinggal Menunggu Jadwal

Komposisi AKD Bisa Berubah, Pembahasan Rotasi Tinggal Menunggu Jadwal

12 Agustus 2026
Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

11 Agustus 2026
Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

10 Agustus 2026
Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

Gedung Baru Legislatif Balikpapan Rawan Kemalingan, Anggaran Jadi Kendala

9 Agustus 2026

Recommended

Komposisi AKD Bisa Berubah, Pembahasan Rotasi Tinggal Menunggu Jadwal

Komposisi AKD Bisa Berubah, Pembahasan Rotasi Tinggal Menunggu Jadwal

12 Agustus 2026
505
Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

11 Agustus 2026
513
Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

10 Agustus 2026
504
Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

Gedung Baru Legislatif Balikpapan Rawan Kemalingan, Anggaran Jadi Kendala

9 Agustus 2026
514
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat