LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Wacana perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan belum masuk pada tahap pembahasan resmi. Sejumlah kemungkinan terkait rotasi maupun penyegaran posisi anggota dewan masih menjadi ranah masing-masing partai politik dan fraksi.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan pembahasan terkait komposisi AKD belum dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, agenda tersebut lebih memungkinkan dibicarakan setelah memasuki masa sidang berikutnya.
“Kalau untuk sekarang belum. Kita sudah bicarakan dan terjadwal. Karena rapat program itu sudah terjadwal setiap 4 bulan sekali. September nanti baru kita programkan apa yang akan dilakukan,” ujar Syarifuddin, saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, proses penentuan posisi di AKD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPRD. Sebab, penempatan anggota pada komisi maupun badan-badan kelengkapan dewan merupakan bagian dari keputusan internal partai yang kemudian disampaikan melalui fraksi.
“Keputusan itu harus matang di partai masing-masing sebelum dibawa ke sini. Fraksi merupakan kepanjangan tangan partai di DPRD,” jelasnya.
Menurut Syarifuddin, jika nantinya terjadi perubahan posisi, mekanismenya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Partai politik memiliki kewenangan untuk memberikan surat tugas kepada anggotanya terkait penempatan di komisi maupun badan DPRD.
Karena itu, anggota dewan yang telah mendapatkan penugasan partai tidak bisa begitu saja mengubah posisi tanpa melalui mekanisme internal partai.
“Kalau sudah ada surat tugas dari partai, tentu harus dijalankan. Kalau tidak, ada mekanisme dan sanksi dari partai masing-masing,” katanya.
Syarifuddin juga menegaskan bahwa kemungkinan rotasi atau penyegaran AKD merupakan hal yang dapat terjadi dalam perjalanan periode DPRD. Namun, keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan individu.
Ia menyebut faktor kenyamanan dalam menjalankan tugas, kebutuhan organisasi, serta pertimbangan regenerasi juga dapat menjadi bagian dari evaluasi.
“Bisa saja ada peninjauan kembali. Bisa juga penyegaran, atau tetap ditetapkan seperti sekarang. Semua tergantung keputusan partai dan kebutuhan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perubahan posisi pimpinan maupun anggota AKD, Syarifuddin mengatakan keputusan akhir tetap melalui mekanisme yang telah diatur. Termasuk apabila ada keinginan untuk menduduki posisi tertentu seperti pimpinan komisi atau badan DPRD.
Menurutnya, tidak ada kewenangan pihak di luar struktur partai untuk menentukan secara langsung posisi kadernya di DPRD.
“Kalau soal siapa yang menjadi ketua komisi atau ketua badan, itu nanti ada proses pemilihannya sesuai aturan. Sebelum masuk ke DPRD, keputusan politiknya sudah dibicarakan dan dimatangkan di partai,” katanya.
Syarifuddin menambahkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti apakah akan ada perubahan komposisi AKD maupun posisi anggota DPRD Balikpapan ke depan. Ia memilih menunggu komunikasi resmi dari partai.
“Yang jelas, kita jangan terlalu cepat. Kalau terlalu cepat dibicarakan, belum matang sudah menjadi konsumsi publik. Jadi kita tunggu prosesnya,” ucapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dinamika politik internal tidak boleh mengganggu tugas utama anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting tetap bekerja untuk rakyat. Apa pun posisinya, tugas kita tetap menjalankan amanah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkas Syarifuddin.(*/san)














