PENAJAM, lintasraya.com – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) usulkan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri.
Hal tersebut disambut baik, Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi. Raperda ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan penetapan Kawasan Industri Buluminung (KIB). Karena sampai saat ini belum dibentengi Perda. Sebelumnya hanya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).
Wakidi mengatakan, telah menyarankan sejak 2005, agar membeli tanah. Karena saat itu harga tanah di kisaran Rp 7.000 per meter.
“Sekarang sudah mendekati pemindahan IKN (ibu kota negara) harga tanah sudah mahal. Jadi, pengesahan pembangunan kawasan industri sudah terlambat, karena jamannya pak Yusran tidak diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, dari draft yang diusulkan tidak banyak perubahan. Raperda yang pernah diusulkan 2015 lalu tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan. Karena, DPRD memandang ada beberapa hal yang perlu direvisi dan dilengkapi oleh dinas teknis.
Nah, kali ini sedang dilakukan penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkenaan dengan penetapan Kecamatan Sepaku sebagai IKN.
“Untuk pembahasannya di tingkat Pansus nanti bisa ditangani langsung oleh Komisi II yang membidangi perindustrian,” terangnya.
PPU harus belajar dari Pemprov DKI Jakarta yang memiliki banyak aset tanah. Karena aset tanah itu nantinya bisa disewakan dan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak punya aset, maka pemerintah bakal jadi penonton jika IKN sudah pindah.
Pemkab minimal harus memiliki lahan seluas 500 hektare di lokasi strategis. Tentu ke depan bisa dikembangkan sesuai dengan rencana strategis pula.
“Minimal 500 hektare kita beli tanah di beberapa lokasi strategis. Ini untuk persiapan jangka panjang. Kalau tidak punya aset tanah, maka pemerintah daerah akan tersisih,” tutupnya. (*/adv/ags)















