PENAJAM, lintasraya.com – Pelantikan Syahrudin M Noor sebagai ketua DPRD PPU yang baru menggantikan Jhon Kenedi akan digelar pada 4 Juli mendatang. Namun penjadwalan secara resmi masih menunggu hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU.
Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru melalui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Muhtar menjelaskan paripurna pelantikan ketua legislatif yang baru diagendakan pada Senin, (4/7/2022) mendatang.
Syahrudin M Noor akan mengambil sumpah jabatan sebagai Ketua DPRD PPU Periode 2019-2024 menggantikan Jhon Kenedi.
“Kesepakatan itu muncul berdasarkan hasil koordinasi dengan antara Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin dan Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki,” ujarnya, Jumat, (30/6/2022).
Seperti diketahui, DPRD PPU sebelumnya telah melakukan rapat paripurna penghentian dan pergantian Ketua DPRD PPU, dari Jhon Kenedi ke Syahrudin M Noor pada 14 Maret 2022. Paripurna menindaklanjuti surat pergantian pucuk pimpinan yang diterbitkan DPP Demokrat.

Dalam perjalanannya, Jhon Kenedi menilai hasil paripurna cacat hukum hingga. Ia kemudian melayangkan gugatan di PN Penajam pada Senin (18/4/2022). Dalam gugatannya, Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 6,03 miliar. Meski pada Senin, (30/5/2022) lalu Jhon Kenedi telah mencabut gugatan.
Sebab itulah proses pelantikan pun tertunda. Karena SK Gubernur Kaltim Isran Noor urung keluar, karena masih memerlukan Surat Keterangan Bebas Perkara dari PN Penajam sebagai salah satu persyaratan.
Adapun Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor soal pemberhentian dan pengangkatan nakhoda baru legislatif PPU telah keluar pada 21 Juni lalu. Kemudian sampai di meja parlemen PPU pada 23 Juni, melalui Biro Pemerintahan Setkab PPU.
“SK sudah diterima. Didalamnya dijelaskan bahwa pemberhentian itu secara definitif itu pada 21 Juni. Per tanggal itu juga, Jhon Kenedi secara resmi menjadi anggota DPRD biasa,” jelas Muhtar.
Lebih lanjut, Muhtar menegaskan bahwa keputusan resmi penyelenggaraan paripurna itu akan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU. Meski begitu, ia meyakinkan bahwa agenda itu hingga kini sudah tidak akan bergeser lagi.
“Banmus biasa kan dilaksanakan di akhir bulan, atau awal bulan. Jadi nanti akan diputuskan agenda paripurna 4 Juli itu pada saat banmus itu. Banmus jadwalnya jika tidak 30 Juni atau 1 Juli digelar,” tutupnya. (*/ADV/sbk/wan)















