Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Jajakan Anak di Bawah Umur, 2 Wanita di Berau Ditangkap

admin by admin
11 Agustus 2022
in HUKUM & KRIMINAL
49 0
0
Jajakan Anak di Bawah Umur, 2 Wanita di Berau Ditangkap

Pers rilis pengungkapan kasus/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BERAU, lintasraya.com – Dua wanita berinisial E (34) dan WA (40) ditangkap Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (27/7/2022) lalu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana eksploitasi anak.

Waka Polres Berau Komisaris Polisi Ramadhanil saat konferensi pers pada Rabu (10/8/2022) menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kafe di kawasan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur yang diduga menjadi tempat eksploitasi anak di bawah umur.

Dari laporan tersebut, aparat pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.  “Saat di lokasi, anggota mendapati seorang perempuan yang masih belia. Setelah kami dapati aktenya, rupanya masih di bawah umur,” katanya.

Belakangan, anak tersebut diketahui asal Nunukan, Kalimantan Utara. Rupanya E dan wA sempat menghubungi rekannya yang ada di sana untuk mencarikan gadis, dipekerjakan di kafe. “Salah satunya anak itu,” ucapnya.

Di Kabupaten Berau, sang gadis sudah kurang lebih satu bulan. Terkadang dijajakan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu. “Nantinya korban diupah sebesar Rp 450 ribu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Pasal 55 KUHP serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (jan)

Tags: BerauJajakan anak bawah umurJual anak bawah umur
admin

admin

Next Post
Polisi Tangkap Penyebar Video Mesum Pelajar SMA di Balikpapan, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Polisi Tangkap Penyebar Video Mesum Pelajar SMA di Balikpapan, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Balikpapan Cari Terobosan agar Pasar Km 12 Kembali Bergeliat

DPRD Balikpapan Cari Terobosan agar Pasar Km 12 Kembali Bergeliat

9 Juni 2026
Gasali : Laporkan Jika Ada Pelanggaran dalam SPMB 2026

Gasali : Laporkan Jika Ada Pelanggaran dalam SPMB 2026

9 Juni 2026
Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Tengah Ledakan Investasi IKN

Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Tengah Ledakan Investasi IKN

9 Juni 2026
Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir, PLN UID Kaltimra Bersama JMSI dan Forkopimda Balikpapan Lepas 80 Tukik Penyu Lekang

Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir, PLN UID Kaltimra Bersama JMSI dan Forkopimda Balikpapan Lepas 80 Tukik Penyu Lekang

9 Juni 2026

Recommended

DPRD Balikpapan Cari Terobosan agar Pasar Km 12 Kembali Bergeliat

DPRD Balikpapan Cari Terobosan agar Pasar Km 12 Kembali Bergeliat

9 Juni 2026
504
Gasali : Laporkan Jika Ada Pelanggaran dalam SPMB 2026

Gasali : Laporkan Jika Ada Pelanggaran dalam SPMB 2026

9 Juni 2026
505
Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Tengah Ledakan Investasi IKN

Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Tengah Ledakan Investasi IKN

9 Juni 2026
504
Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir, PLN UID Kaltimra Bersama JMSI dan Forkopimda Balikpapan Lepas 80 Tukik Penyu Lekang

Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir, PLN UID Kaltimra Bersama JMSI dan Forkopimda Balikpapan Lepas 80 Tukik Penyu Lekang

9 Juni 2026
509
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat