BERAU, lintasraya.com – Dua wanita berinisial E (34) dan WA (40) ditangkap Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (27/7/2022) lalu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana eksploitasi anak.
Waka Polres Berau Komisaris Polisi Ramadhanil saat konferensi pers pada Rabu (10/8/2022) menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kafe di kawasan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur yang diduga menjadi tempat eksploitasi anak di bawah umur.
Dari laporan tersebut, aparat pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. “Saat di lokasi, anggota mendapati seorang perempuan yang masih belia. Setelah kami dapati aktenya, rupanya masih di bawah umur,” katanya.
Belakangan, anak tersebut diketahui asal Nunukan, Kalimantan Utara. Rupanya E dan wA sempat menghubungi rekannya yang ada di sana untuk mencarikan gadis, dipekerjakan di kafe. “Salah satunya anak itu,” ucapnya.
Di Kabupaten Berau, sang gadis sudah kurang lebih satu bulan. Terkadang dijajakan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu. “Nantinya korban diupah sebesar Rp 450 ribu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo Pasal 55 KUHP serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (jan)















