Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Seorang Kakek di PPU Tega Cabuli 9 Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

admin by admin
12 Agustus 2022
in HUKUM & KRIMINAL
48 2
0
Seorang Kakek di PPU Tega Cabuli 9 Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

pelaku

Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Lintasraya.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang Kakek berinisial M (71), atas tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sembilan orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Kami menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada Rabu, 10 Agustus 2022. Dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut berhasil kita amankan pelaku M,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, dilansir dari tribratanewspoldakaltim.com.

Dian menjelaskan, aksi pencabulan yang di lakukan oleh M terjadi pada Jum’at, 5 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 19.30 Wita.

Pengakuan salah satu korban, bahwa bokongnya pernah dipegang oleh pelaku serta disuruh untuk berciuman dengan teman laki-laki sebayanya. Belakangan diperoleh informasi bahwa banyak siswa yang sudah menjadi korban pencabulan oleh M.

Modus yang digunakan pelaku yaitu menawarkan jualan mainannya ke anak-anak. Kemudian melakukan pencabulan.

“Kepada anak laki-laki meremas kemaluan dari luar celana. Sedangkan kepada anak perempuan meremas payudara dan memegang bokong, serta menyuruh untuk berciuman dengan teman lainnya,” ucap Dian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (jan)

Tags: Kakek CabulPencabulanPolres PPU
admin

admin

Next Post
Buruan !!! Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 16 Agustus – 31 Oktober 2022

Buruan !!! Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 16 Agustus - 31 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Rasakan Gratispol, Jadi Penyelamat Beban Biaya Kuliah

Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Rasakan Gratispol, Jadi Penyelamat Beban Biaya Kuliah

16 Mei 2026
Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

14 Mei 2026
Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

13 Mei 2026
DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

13 Mei 2026

Recommended

Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Rasakan Gratispol, Jadi Penyelamat Beban Biaya Kuliah

Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Rasakan Gratispol, Jadi Penyelamat Beban Biaya Kuliah

16 Mei 2026
509
Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

14 Mei 2026
510
Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

13 Mei 2026
507
DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

13 Mei 2026
506
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat