SAMARINDA, lintasraya.com – Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga telah disahkan. Namun, masih belum ada dikeluarkannya aturan turunannya. Yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebagai OPD pelaksana, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melalui Kepala Bidang PPKB DKP3A Kaltim Syahrul Umar mengakui, penerapan Perda Ketahanan Keluarga tersebut termasuk di dalam bidang PPKB di sub koordinator kesejahteraan keluarga.
“Di tahun depan rencananya akan dibuat pergub sebagai turunannya,”ungkap Syahrul.
Syahrul menyatakan bahwa timnya dipercaya untuk menggarap draft Pergub Ketahanan Keluarga tersebut. Pihaknya saat ini sedang berproses menggarap draft tersebut dan ditargetkan sampai akhir tahun 2022 ini.
“Insha Allah pergubnya selesai di awal tahun 2023 ini,”ujarnya singkat.
Sekedar informasi, Perda Ketahanan Keluarga ditetapkan pada 9 Maret 20022. Perda ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.(HLD)















