BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Tim Korwas
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (14/11/2022).
Sihaboedin Effendy, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka pertama berinisial FH, Freelance CV KP, Gelapkan Pajak 1,4 miliar.
Tersangka FH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk tindak lanjut
penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara.
FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP
menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas
negara.
Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas dari CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.
FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan
dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP.
“Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi
tersebut,” katanya.
Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat
(1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.406.300.330.
“Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum
dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda
paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak
empa kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.
Pada waktu yang bersamaan dilakukan juga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan terhadap tersangka HR.
Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh HR diketahui berlangsung selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 melalui PT ACB.
HR merupakan Direktur PT ACB diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal
39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 342.289.957.
Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB diketahui dengan sengaja menerbitkan
Faktur Pajak atas Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Land Clearing terhadap PT MAU namun tidak
melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara.
“Atas perbuatannya HR juga dapat
dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun
dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” pungkasnya. (jan)















