Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Simpan 3 Gram Sabu-sabu, IRT di Balikpapan Diringkus Polisi

admin by admin
2 Desember 2022
in HUKUM & KRIMINAL
48 1
0
Kedapatan Simpan 3 Gram Sabu-sabu, IRT di Balikpapan Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (46) di Balikpapan diringkus polisi.

AS ditangkap olehTim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan pada Selasa (29/11/2022) dini hari, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, selain pelaku, juga diamankan barang bukti tiga paket sabu siap edar seberat 3 gram.

Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tepatnya di sebuah indekos,” kata Bambang, Jumat (2/12/2022).

Polisi yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan penggerebekan dan mendapatkan AS.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, aparat tidak mendapati barang bukti. Namun, saat diperiksa dalam dompet berwarna pink milik AS, petugas menemukan tiga paket kristal bening.

“Beratnya tiga gram. Selanjutnya kami melakukan pengembangan kasus,”ungkap Bambang.

Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang di kawasan Jalan Martadinata.”Masih kami lakukan pengembangan terkait pengakuannya,” pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (jan)

Tags: AKP Bambang SuhandoyoIRT SabuPolsek Balikpapan SelatanSabu-sabu
admin

admin

Next Post
Hetifah : Pentingnya Implementasi Kurikulum Merdeka Sejak Usia Dini

Hetifah : Pentingnya Implementasi Kurikulum Merdeka Sejak Usia Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

25 Mei 2026
Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

25 Mei 2026
Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

22 Mei 2026
Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

22 Mei 2026

Recommended

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

DPRD Minta Pengawasan Ruang Publik di MT Haryono Diperketat

25 Mei 2026
504
Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

Jalan Tembus Transad Km 8 Minim Penerangan, DPRD Minta Dishub Bergerak

25 Mei 2026
503
Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

Pegadaian Tancap Gas di Awal 2026, Laba Melonjak 87 Persen dan Perkuat Ekosistem Bank Emas

22 Mei 2026
506
Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

Brenjonk Mojokerto Buktikan Pertanian Organik Bisa Sejahterakan Petani hingga Tahan Krisis

22 Mei 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat