BALIKPAPAN, lintasraya.com – RW (20), wanita yang tengah hamil empat bulan asal Kota Balikpapan ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, RW diamankan pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, sekira pukul 21.30 Wita di pinggir jalan kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Bermula informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati RW dengan gerak gerik mencurigakan.
Aparat kemudian melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dibungkuskan plastik hitam.
“Barang bukti ada tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,44 gram dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi,” kata Roganda saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (16/1)a.
Tersangka mengaku barang haram tersebut adalah benar miliknya. Yang didapat dari dari D yang kini dalam DPO kepolisian.
“Dia kurir, tugasnya melempar sabu di tempat sesuai suruhan D. Dia sudah dua kali mendapat barang dari D dan dijanjikan upah Rp 400 ribu, namun sampai sekarang belum terima. Tersangka melakukan tanpa sepengetahuan suaminya, dengan alasan butuh uang,” pungkas Roganda.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (jan)















