BALIKPAPAN, lintasraya.com – Polresta Balikpapan belum memberlakukan kembali penindakan pelanggar lalulintas melalui tilang manual.
Penindakan masih dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan sejak Maret 2021 lalu.
Diketahui, di beberapa daerah di Indonesia tilang manual kembali diberlakukan. Namun hanya terhadap pelanggaran tertentu saja, yang tidak bisa terdeteksi melalui ETLE.
Seperti menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya masih akan menjalankan penindakan melalui tilang elektronik.
Dia mengaku belum ada petunjuk dari pimpinan soal terapkan kembali tilang manual. “Belum ada petunjuk dari pimpinan satuan atas soal itu (tilang manual),” kata Thirdy, Senin (23/1/2023).
Sejauh ini, lanjut Thirdy, tilang elektronik telah berjalan cukup efektif. Jajarannya juga turun ke jalan untuk melakukan patroli dan pencegahan terjadinya pelanggaran di daerah yang tidak terjangkau kamera ETLE.
“Tidak semua titik terjangkau kamera tilang elektronik, sehingga kita juga laksanakan kegiatan patroli di wilayah tersebut,” pungkasnya. (jan)















