BONTANG, lintasraya.com – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Pemuda berinisal AR (24), ditangkap di Desa Badak Mekar, Muara Badak, Kukar, Minggu (19/3/2023) lalau, sekira pukul 10.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan, oknum warga Gunung Elai itu awalnya meminjam motor warga Kanaan pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Namun, hingga saat ini motornya tidak kunjung dikembalikan. “Dia (AR) sering aja pinjam, makanya dipercaya, tapi kok yang ini tidak balik-balik,” kata AKBP Yusep Dwi Prastiya, Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp 21 juta, dan melaporkan AR ke Polres Bontang.
“AR diamankan bersama barang bukti sepeda motor. Saat ditangkap tidak ada perlawanan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (jan)















