Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan di wilayah Balikpapan belum lama ini.
Konfrensi pers pengungkapan kasus itu digelar Jumat hari ini (31/3/2023) di Mako Polda Kaltim. Dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Kombes Yusuf menjelaskan, dalam kasus ini Polisi mengamankan seorang pelaku yang merupakan waria berinisial SS (24), warga Sulawesi Selatan yang tinggal di kosan kawasan Jalan Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Pengungkapan berawal dari tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melaksanakan giat patroli siber guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
“Kemudian tim patrol siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platfrom media sosial twitter,” jelas Kombes Yusuf.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kosanya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah sim card beserta satu buah akun twitter.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dilakukan di kosan dan dengan sengaja serta niat direkam kemudian diunggah di twitter,” ungkapnya.
Motif pelaku hingga nekat melakukan aksi itu diketahui ingin mendapatkan pelanggan lebih banyak.
“Pengakuannya untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak lagi. Dia sudah setahun menjalani profesi itu, namun baru sekali merekam dan mengunggah di twitter. Untuk pelanggannya tidak saling kenal,” pungkasnya. (jan)















