BALIKPAPAN, lintasraya.com – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitranya, komisi IV DPRD Balikpapan masih mempertanyakan kejelasan data tenaga kerja lokal yang terlibat dalam proyek perluasan kilang Pertamina.
Ketua komisi IV DPRD Balikpapan, Doris menyebut, Meskipun pihaknya telah meminta data kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, terkait jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan yang ada di Balikpapan, Namun hingga saat ini belum diberikan.
Padahal, proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan dan tentunya memerlukan tenaga kerja mencapai ribuan orang.
“Hingga saat ini kami belum menerima secara detail berapa jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan yang ada di Balikpapan,” kata Doris, Kamis (13/4/2023).
Hal ini dilakukan agar DPRD Balikpapan, khususnya Komisi IV mengetahui berapa jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di perusahaan yang ada di Balikpapan. Sehingga nantinya warga Balikpapan yang belum bekerja, bisa bekerja.
Ia menyampaikan, bahwa informasi yang didapat dari pihak Disnaker, perusahaan yang ada di Balikpapan belum melaporkan secara online.
Pihaknya telah meminta sejak November 2022, dari pihak Disnaker juga telah meminta, namun tidak dikasih oleh perusahaan hingga saat ini.
Padahal, lanjut Doris, bahwa di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan. Ada sanksi yakni pidana tiga bulan dan denda kurang lebih Rp 1 juta.
“Jadi penyerapan tenaga kerja lokal belum terserap secara maksimal, seharusnya terserap 30 persen di Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan,” pungkasnya.(*/wan)















