Lintasraya.com, BERAU – Polres Berau mengungkap kasus penambangan batubara ilegal di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis 11 Mei 2023.
“Kami dapat dari laporan masyarakat melalui hotline WhatsApp. Disampaikan ada satu unit alat berat excavator warna hijau yang masuk di lahan milik pelapor,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media, Senin, 15 Mei 2023.
Merespon laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan.
“Sampai di sana, memang didapat aktivitas penambangan batubara ilegal,” jelasnya.
Dari aktivitas tersebut, aparat meringkus lima orang pelaku. Di mana, setiap orang memiliki perannya masing-masing.
Diantaranya, MHA bertugas sebagai operator, SU pengelola dan penanggungjawab, NR dan AS sebagai sopir truk, serta MI yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Setelah dilakukan penangkapan, ke lima pelaku langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan, yakni satu unit alat berat PC 200, satu unit dump truk dengan nomor polisi KT 8799 GJ dan satu unit dump truk dengan nopol KT 8615 GK.
“Alatnya juga langsung dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini ke lima pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. (jan)















