Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak dua kilogram.
Sabu-sabu dengan jumlah banyak itu disita dari dua pengedar berinisial AS (43) warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda dan AO (30) asal Sangatta, Kutai Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Rabu (17/5/2023).
Berawal informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Ditresnarkorba Polda Kaltim dengan melakukan pengintaian di lokasi yang di laporkan.
“Saat pengintaian anggota melihat AS dan AO menunjukkan gelagat mencurigakan, kemudian langsung melakukan penangkapan di daerah Palaran,” kata Yusuf dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap dua tersangka, ditemukan barang bukti narkoba dalam barang bawaan keduanya yang dikemas dalam dua paket besar dengan berat 2.053 gram.
“Selain sabu-sabu, anggota juga menyita handphone yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ungkapnya.
Karena terbukti, kedua tersangka kemudian digiring ke Mako Polda Kaltim untuk pendalaman kasus. Penyidik saat ini tengah mendalami pemasok barang haram tersebut mengingat jumlahnya tidak sedikit.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (jan)















