Senin, September 14, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bawa 2 Kilo Sabu, Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar

admin by admin
19 Mei 2023
in HUKUM & KRIMINAL
47 0
0
Bawa 2 Kilo Sabu, Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar
Share on FacebookShare on Twitter

Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak dua kilogram.

Sabu-sabu dengan jumlah banyak itu disita dari dua pengedar berinisial AS (43) warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda dan AO (30) asal Sangatta, Kutai Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Rabu (17/5/2023).

Berawal informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Ditresnarkorba Polda Kaltim dengan melakukan pengintaian di lokasi yang di laporkan.

“Saat pengintaian anggota melihat AS dan AO menunjukkan gelagat mencurigakan, kemudian langsung melakukan penangkapan di daerah Palaran,” kata Yusuf dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap dua tersangka, ditemukan barang bukti narkoba dalam barang bawaan keduanya yang dikemas dalam dua paket besar dengan berat 2.053 gram.

“Selain sabu-sabu, anggota juga menyita handphone yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Karena terbukti, kedua tersangka kemudian digiring ke Mako Polda Kaltim untuk pendalaman kasus. Penyidik saat ini tengah mendalami pemasok barang haram tersebut mengingat jumlahnya tidak sedikit.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (jan)

admin

admin

Next Post
Rayakan HUT ke-122, Pegadaian Kalimantan Gelar Donor Darah

Rayakan HUT ke-122, Pegadaian Kalimantan Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

8 September 2026
Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

8 September 2026
Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

6 September 2026
XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

5 September 2026

Recommended

Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

8 September 2026
518
Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

8 September 2026
504
Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

6 September 2026
506
XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

5 September 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat