Lintasraya.com, BALIKPAPAN – MS, seorang mahasiswa kampus swasta di Kota Balikpapan diciduk oleh jajaran Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Rabu (14/6/2023).
Pemuda 21 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di depan salah satu kantor jasa ekspedisi.
“Dari informasi dilakukan penyelidikan di lokasi, kemudian anggota mendapati MS dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu MS baru saja mengambil paket dari seorang kurir jasa ekspedisi,” kata Yusuf, Kamis (15/6/2023).
Tim Opsnal selanjutnya meminta MS untuk membuka paket yang baru saja diambilnya, dengan disaksikan oleh warga setempat. “Setelah kita buka bungkusan itu, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 113,19 gram,” pungkasnya.
MS kemudian digiring ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman lima tahun penjara, karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)















