BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Balikpapan meminta agar Pemerintah daerah memperketat penerimaan pegawai honorer atau Naban yang akan bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang. agar fungsi honorer tidak berbenturan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Serta sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan Naban yang gajinya masih dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
“Kalau dibilang sanggup pasti sanggup tapi dengan catatan, Jangan Naban tersebut ditumpuk di suatu instansi, jadi penempatan Naban itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Jangan kebutuhannya satu diisi 10, jadi harusnya digaji satu nah ini dibagi 10,” katanya, Senin (14/8/2023).
Ia menjelaskan, apabila jumlah Naban itu sesuai dengan kebutuhan yang real itu, maka tentunya daerah juga sanggup untuk membayar gaji sesuai dengan UMKM.
“Saat ini memang Naban itu cukup banyak dan kita juga belum tahu kebutuhan dari setiap dinas, untuk mengcover ASN itu. Saya minta dikasih penjelasan misalnya di dinas ini membutuhkan sekian untuk mengcover ASN. dengan detail pekerjaan misalnya seperti ini, sehingga kita bisa tahu ini kurang atau over,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sebetulnya daerah bisa memperlakukan tenaga kerja itu sesuai dengan hak dan kewajibannya, jika yang diterima tenaga kerjanya sesuai dengan kebutuhan.
“Kebutuhan kita dua ya cari dua, jangan 10, sehingga akhirnya anggaran kita menjadi membengkak,” tambahnya.
Nah kalau yang ada ini kata evaluasi kasihan juga, karena ada yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun, dan pada saat diseleksi tentunya mereka kalah dengan yang baru-baru,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan rekrutmen Naban yang selama ini dilakukan, agar jumlah yang direkrut sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Dan gaji yang dibayarkan sesuai dengan UMK.(*/wan)















