BALIKPAPAN, lintasraya.com – Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menanggapi praktisi hukum Balikpapan yang berencana melayangkan gugatan terkait permasalahan kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Ia mengatakan, tak mempermasalahkan siapa saja yang mempersoalkan kekosongan kursi jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan.
Karena semua tahapan proses pengisian kursi Wawali Kota Balikpapan sudah on progres, hanya saja tinggal keputusan partai pengusung belum mengambil sikap.
“Ya, boleh-boleh saja namanya hak. Tapi dilihat dulu prosedurnya benar apa nggak, yang mau digugat siapa, harus jelas dulu,” ucapnya, Senin (17/7/2023).
Abdulloh menyebut, pihaknya telah melakukan semua tahapan proses pengisian jabatan wawali. Namun untuk bisa melangkah ke proses selanjutnya, menunggu kesepakatan dari seluruh partai pengusung terkait dua nama yang akan diusulkan.
“Kita sudah Lakukan semuanya, kalau partai pengusung masih alot. Mau berbuat apa walikota dan saya juga sebagai ketua DPRD sudah semaksimal mungkin,” ucapnya.
Sejak awal pihaknya telah merubah tatib, hanya untuk kepentingan wawali, sampai dengan pembentukan pansel.
“Bahkan kami juga sudah mengumpulkan partai-partai pengusung untuk memberikan rekomendasi. Nah selebihnya harusnya calon lah yang berbuat,” ungkapnya.
Menurutnya, Wali Kota Balikpapan sudah merespon dan juga sudah mengumpulkan partai pengusung. Meski demikian, dirinya tidak mengetahui secara jelas aturannya. Namun, ditegaskannya bahwa seluruh partai pengusung harus menyetujui dua nama tersebut.
Karena sesuai aturan, seluruh partai yang mengusung harus menyetujui kalaupun ada satu saja partai pengusung yang tidak setuju, maka tidak bisa dilaksanakan.
“Tidak mungkin dong Walikota juga sudah mengirim dua nama, mestinya calon yang bergerak. Masa walikotanya yang bergerak,” pungkasnya.(*/ADV/wan)















