Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home NEWS

Dirut PT. DM Bersaksi Kasih Kuasa ke Lawyer Tidak Tahu untuk Apa

admin by admin
6 Oktober 2023
in NEWS
44 2
0
Dirut PT. DM Bersaksi Kasih Kuasa ke Lawyer Tidak Tahu untuk Apa

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) Ivan Firdaus dalam kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (5/10/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan direktur utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (5/10/2023), menghadirkan Dirut PT. DM, Drs. Ivan Firdaus sebagai saksi.

Ivan setelah duduk di kursi di hadapan majelis hakim, lantas berdiri dan menghampiri Zam yang duduk di samping penasihat hukumnya Sugeng Teguh Santoso, Mansuri dan Prasetyo. Ivan berusaha menyalami dan sungkem kepada Zam, namun Zam tampak tidak menyambut sungkem Ivan itu. Zam yang bermasker tampak dingin merespon sikap Ivan.

Setelah itu Ivan kembali ke tempat duduknya. Jaksa Afriyanto dari Jakarta, yang didampingi Jaksa Sangadji juga dari Jakarta, sebelum memulai pertanyaannya mengingatkan Ivan untuk tidak bersikap ewuh pakewuh menghadapi terdakwa yang mantan Dirut PT. DM itu.

Setelah para jaksa penuntut umum selesai mengajukan banyak pertanyaan, yang semuanya dijawab Ivan dengan memulai jawabannya mengucapkan basmalah. Ivan tampak lancar menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Setelah itu majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan, memberikan kesempatan kepada tim pengacara Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng memulai pertanyaan dengan mengkonfirmasi keterangan Ivan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang berbeda antara keterangan pertama dengan keterangan berikutnya pada pemeriksaan di hari yang berbeda.

Pada keterangan pertama Ivan mengaku mengetahui adanya transaksi pembelian lahan/tanah yang sertifikatnya dituduhkan digelapkan oleh Zam. Transaksi itu terjadi pada tahun 1993.

Namun pada keterangan berikutnya, pada pemeriksaan berikutnya, Ivan mengaku tidak tahu karena ketika transaksi itu terjadi dia mengaku belum bekerja di PT. DM.

Sugeng lantas mengingatkan Ivan bahwa sebelum bersaksi itu dia disumpah di bawah Al-Qur’an oleh Ketua Majelis Hakim. Dan sumpah itu berkonsekuensi hukum.

Jaksa Sangadji langsung mengajukan interupsi, mengingatkan pengacara untuk tidak mengintimidasi saksi. “Saya memang sengaja mengintimidasi saksi. Supaya saksi bersaksi dengan jujur,” jawab Sugeng merespon interupsi Jaksa Sangadji.

Ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan memanggil Ivan, tim jaksa maupun tim pengacara dan terdakwa untuk maju ke meja ketua majelis hakim guna melihat kesaksian Ivan yang berbeda itu di bundel berkas dakwaan yang ada di meja ketua majelis hakim.

Ternyata yang disampaikan oleh Sugeng memang ada tertulis di bundel berkas dakwaan itu. Maka ketua majelis hakim pun bertanya kepada Ivan, “Ini yang benar yang mana?”

Ivan pun tampak gagap menjawab perbedaan itu. Dia mengaku sudah bekerja di PT. DM sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.

“Tapi kenapa pada keterangan kedua kepada polisi penyidik saudara katakan tidak tau adanya transaksi pembelian lahan atau tanah yang terjadi antara tahun 1993 dan 1994. Mana yang benar ini?” Tegas Sugeng.

Ivan terdiam. Ketua majelis hakim pun mengingatkan kepada Ivan untuk bersaksi dengan jujur.

Selanjutnya Sugeng menanyakan proses keluarnya sertifikat dari PT. Duta Manuntung yang menyebutkan nama-nama Trisia, Amelia dan Rudy Yulianto yang semuanya adalah karyawan PT. DM. Tidak ada disebut nama Zainal Muttaqin didalam proses itu, “Tapi kenapa justru saudara melaporkan Zainal Muttaqin secara pidana?” tanya Sugeng.

Ivan menjawab bahwa yang melaporkan adalah lawyer yang dia beri kuasa. “Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana,” kata Ivan.

Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan Ivan bahwa sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum, sebaiknya lakukan lah pendekatan kekeluargaan. “Datangi lah saudara Zainal Muttaqin. Ajak lah bicara dari hati ke hati. Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?” Tanya hakim ketua. “Belum pernah,” jawab Ivan.

Sidang yang berlangsung selama empat jam itu berakhir pukul 17.15. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 10 Oktober 2023 depan. (*/Wan)

admin

admin

Next Post
Desa Embalut Terima Rp 15 Miliar  Untuk Pembangunan Infrastruktur

Desa Embalut Terima Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

22 April 2026
Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

20 April 2026
Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026

Recommended

Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

Kebebasan Pers di Kaltim Terancam, Empat Wartawan Direpresi Saat Bertugas

22 April 2026
509
Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

Meriah dan Kompetitif ! Pekan Olahraga PT Pegadaian 2026 Perkuat Solidaritas Karyawan

20 April 2026
504
Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

Uang Dibayar Lunas, Rumah Tak Jelas ! Puluhan Konsumen Geruduk Balikpapan Regency

16 April 2026
512
Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

Polda Kaltim Bongkar “Sunat Takaran” Minyakita, Direktur Operasional Produsen Jadi Tersangka

15 April 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat