BALIKPAPAN, Lintasraya.com – Pria berinisal AD (43), ditangkap Unit Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan di kosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 4, Balikpapan Utara pada Kamis (2/11/2023).
AD harus berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian sejumlah lokasi di Kota Balikpapan.
Salah satunya aksinya yang sempat viral adalah saat mencuri di sebuah toko Bebe Story di Jalan MT Haryono, 10 Agustus 2023 lalu. Di situ dia menggondol dua buah handphone dan uang tunai Rp 10 juta.
“Dalam aksinya pelaku pakai topeng dan masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu bagian belakang. Kemudian mengambil handphone dan uang tunai,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta, Selasa (7/11/2023).
Setelah beraksi, AD rupanya sempat pulang ke kampungnya dan baru kembali ke Balikpapan sebulan lalu. Kemudian dia melakukan aksi pencurian lagi di sejumlah lokasi.
“Yang ditangani Jatanras ada tiga TKP. Namun ada juga yang ditangani oleh Polsek Balikpapan Utara,” ungkap Wempy.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan kepolisian, seperti handphone, tablet, obeng dan tang yang digunakan untuk merusak pintu toko.
Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Wempy. (jan)















