BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana pembangunan yang berujung menyejahterakan rakyat.
Hal ini disampaikan Wakil ketua komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Yusuf Mustafa saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di kediamannya, komplek perumahan Balikpapan Baru Kecamatan Balikpapan utara, Kota Balikpapan, Minggu (19/3/2022).
“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menghadiri Sosper tentang penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan pajak,” katanya saat di wawancara wartawan lintasraya.com.
Lanjutnya, Melalui Sosper ini diharapkan dapat memberi pemahaman dan Edukasi kepada masyarakat Balikpapan, agar mengerti dan melek akan pentingnya melakukan kewajiban membayar pajak. Khususnya, pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah di Kaltim.
“Apapun alasannya masyarakat harus melek pajak, karena ini adalah kewajiban. Tau atau tidak tau, setelah disahkan oleh pemerintah bersama DPRD provinsi Kaltim masyarakat sudah dianggap tau dan mengerti,” jelas politisi dari partai berlambang pohon beringin Dapil Balikpapan ini.
Oleh karena itu, lanjut Yusuf, disinilah pihaknya menjelaskan lebih rinci, melalui tokoh-tokoh masyarakat, ketua RT dan lainnya. Sehingga mereka yang hadir dapat menyebarluaskan ke seluruh masyarakat Balikpapan lainnya. Termasuk pajak kendaraan bermotor.
“Salah satu contoh, warga Balikpapan membeli kendaraan dari pihak kedua yang berasal dari Jakarta, karena belum dibalik nama, otomatis pajak kendaraan tersebut masih masuk di Jakarta. Dan Balikpapan tidak dapat pemasukan dari pajak tersebut meskipun sudah di pakai di Balikpapan,” terangnya.
Manfaatnya, bagi daerah jika Penerimaan pajak meningkat, kata suami dari anggota DPRD Balikpapan ini, akan kembali digunakan untuk meningkatkan pembangunan Kaltim. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia. Salah satu yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak ialah dengan sosialisasi perda pajak kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kali ini, menghadirkan dua narasumber yakni, Drs H Sutarno dan Syam Suhaib S.E dari akademisi universitas Mulia Balikpapan. (*/ADV/san)