BALIKPAPAN, lintasraya.com – Menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Kopda A yang dilakukan oleh juniornya Pratu K, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pratu K, yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mlw.
Demikian disampaikan Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan, kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022. Bermula dari perasaan tidak terima Pratu K terhadap Kopda A, sebagai akibat dari tindakan Kopda A yang menindak Pratu K.
“Sekitar pukul 22.50 Wita, setelah mendapat tindakan dari Kopda A, Pratu K melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki,” kata Taufik.
Akibat luka yang dideritanya Kopda A dilarikan ke RSUD Kanudjoso untuk mendapatkan perawatan. Pangdam VI/Mlw memerintahkan Danpomdam VI/Mlw untuk memroses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang terlibat dan yang menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terhadap Pratu K akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM,” pungkasnya. (an)















