BALIKPAPAN, lintasraya.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dini kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pertama, memberi edukasi pada masyarakat. Dan yang kedua, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pertama kewaspadaan orang tua terhadap gejala yang muncul pada anak. Lalu kedua meminta fasyankes untuk mewaspadai jika menemukan anak berusia di bawah 18 tahun dengan gejala tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Minggu (23/10/2022).
Andi Sri Juliarty melanjutkan, juka anak menunjukkan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala lain harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Kemudian orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
“Ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Perawatan bagi anak sakit yang menderita demam di rumah dianjurkan untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis.
“Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ucapnya.
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan diminta waspada jika menemukan anak usia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria atau anuria. Dengan atau tanpa demam, yang tidak diketahui penyebabnya. Tidak ada riwayat syok hipovolemik, sumbatan/retensi urin atau penyakit ginjal.
“Untuk dilakukan tatalaksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu,” ungkapnya.
Ia juga menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama ataupun rujukan tingkat lanjut yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan.
“Dan tetap tenaga kesehatan kami minta tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Suruh apotek untuk sementara juga tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas berbentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi pemerintah,” pungkasnya. (jan)















