BALIKPAPAN, lintasraya.com – Balikpapan kembali ditetapkan menjadi Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 2.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. PPKM level 2 di Kota Balikpapan berlaku sejak 18-31 Januari atau selama dua pekan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penilaian kembalinya status PPKM level 2 di Kota Beriman.
Salah satunya berkaitan dengan penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Ada lima kasus positf baru berasal dari klaster keluarga yang dirilis pada 12 Januari 2022 lalu.
“Adanya kasus ini maka Balikpapan kembali ditetapkan menjadi PPKM Level 2,” ujar wanita yang kerap disapa Dio itu, Rabu (19/1/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan SE Walikota Nomor : 300/ 039 /PEM yang ditujukkan ke instansi, perusahan, hingga masyarakat.
SE itu tentang pelaksanaan PPKM Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Balikpapan tersebut, ada beberapa penyesuaian yang harus ditaati terkait penerapan PPKM Level 2.
“Kasus Covid-19 di Kaltim mulai naik. Perubahan warna peta zonasi di Kaltim dalam satu minggu terakhir dari hijau ke kuning. Ini memerlukan peningkatan kewaspadaan kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, Kota Balikpapan bisa kembali di Level 1 jika tak ada kasus atau nol kasus.
Namun, pada dasarnya tidak banyak perbedaan aturan, hanya beberapa ketentuan saja yang berbeda. Misalnya, kapasitas tempat publik atau kegiatan masyarakat.
“Secara umum kapasitas kegiatan masyarakat kalau level bisa sampai 75 persen. Kalau level dua hanya 50 persen. Pengecualian tempat ibadah dan bioskop yang bisa 75 persen,” urainya.
Ia menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pembatasan 25 persen. Sementara, dalam PPKM level 2 ini juga ada pembatasan jam operasional.
“Sekarang kita kembali ke jam 9 malam. Ini berlaku untuk rumah makan, termasuk mal dan tempat publik lainnya. Kami beri kelonggaran jam berkemas 30 sampai 60 menit,” ucap Ketua Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan ini.(*/wan)















