LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengumumkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, Senin 11 Agustus 2025.
Yono menyebut, penetapan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota menerima salinan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.156/2025 tentang hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan tersebut.
“Perda ini telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada 14 Juli 2025. Artinya, kebijakan ini sudah sah berlaku dan menjadi acuan resmi bagi pengembangan sektor industri di Balikpapan selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Rencana Pembangunan Industri ini disusun sebagai peta jalan pembangunan industri kota yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Fokusnya adalah menciptakan iklim industri yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sejalan dengan tata ruang wilayah.
Menurut Yono, keberadaan Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan industri yang tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Balikpapan punya potensi besar di sektor industri pengolahan, energi, dan jasa. Dengan Perda ini, kita memastikan pertumbuhan terjadi secara terarah,” tegasnya.
Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Muhaimin, menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan industri memberikan manfaat maksimal bagi warga, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kualitas lingkungan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan target-target yang tercantum dalam rencana pembangunan industri.
“Kota ini harus tumbuh menjadi pusat industri yang modern, inovatif, namun tetap hijau,” tutup Wali Kota.
Dengan disahkannya Perda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044, Balikpapan kini memiliki landasan yang jelas untuk mengelola pertumbuhan industri secara terukur, memastikan keberlanjutan, dan memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun internasional. (ADV/DPRDBalikpapan/ko)















