LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan Analisa Standar Biaya (ASB) non fisik di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseragaman harga barang dan jasa, meningkatkan efisiensi, serta mempermudah pemeriksaan anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan selama ini ditemukan perbedaan harga pembelian barang yang sama di tiap OPD. Salah satu contoh adalah pembelian kertas merek dan spesifikasi yang sama, namun dengan harga yang bervariasi.
“Ada yang membeli seharga Rp70 ribu per rim, ada yang Rp80 ribu, bahkan ada yang Rp90 ribu. Padahal Standar Satuan Harga (SSH) kita menetapkan maksimal Rp85 ribu. Kalau kualitasnya sama, seharusnya harganya juga sama,” ujar Muhaimin, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, meski harga tersebut masih di bawah batas maksimal SSH, perbedaan ini kerap menjadi sorotan dalam pemeriksaan keuangan. Dengan penerapan ASB, harga pembelian akan diseragamkan sesuai kualitas, merek, dan jumlah, sehingga tidak ada lagi perbedaan antar-OPD.
“Kalau sudah dianalisa dan ditetapkan dalam ASB, maka harga barang akan seragam. Ini bukan hanya penghematan, tetapi efisiensi. Anggaran menjadi lebih terukur dan transparan,” jelasnya.
Muhaimin menambahkan, keseragaman harga juga akan mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui e-katalog maupun lelang elektronik.
“Dengan ASB, proses pengadaan jadi cepat dan praktis. Tinggal klik di sistem, semua sudah sesuai standar. Pemeriksaan internal maupun eksternal juga akan lebih mudah,” terangnya.
Penerapan ASB non fisik di RKA 2026 ini akan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh SKPD. Pemkot Balikpapan berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.(*/ADV/san)