LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan memperketat aturan terkait pemasangan baliho pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang didukung partai politik.
Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan mencantumkan jabatan legislatif, seperti anggota dewan atau ketua DPRD, dalam baliho atau alat peraga kampanye (APK).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan keluhan bahwa aturan ini kurang tersosialisasi di kalangan legislatif. Ia mengaku baru mengetahui larangan tersebut setelah menerima surat resmi dari Bawaslu. “Kami baru tahu adanya larangan ini setelah surat resmi diterima. Ternyata, foto dalam baliho diperbolehkan, tetapi jabatan seperti anggota dewan atau ketua DPRD tidak boleh dicantumkan,” ungkap Alwi kepada media, Senin (28/10/2024).
Alwi juga menyatakan bahwa sebagian anggota DPRD tidak mengetahui aturan ini sebelumnya dan meminta agar Bawaslu memberikan sosialisasi yang lebih baik. Ia pun mengimbau agar koleganya di dewan segera memperbaiki atau menutup bagian baliho yang mencantumkan jabatan. “Kami harap rekan-rekan segera mengganti baliho yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menegaskan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bersama KPU Balikpapan pada 23 Oktober bahwa pemanggilan beberapa anggota DPRD bertujuan untuk mengingatkan mereka akan aturan tersebut. “Sejak 2 Oktober, kami telah menghimbau untuk tidak mencantumkan jabatan legislatif pada APK, sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku,” jelas Wasanti.
Rapat koordinasi juga membahas kesiapan logistik dan evaluasi seluruh tahapan pilkada, termasuk pengawasan kampanye. Bawaslu berkomitmen untuk memantau kepatuhan aturan guna memastikan Pilkada 2024 berjalan tertib dan adil bagi seluruh peserta.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)