TENGGARONG, lintasraya.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 hijriah/2024.
Aturan tersebut disampaikan melalui surat Edaran Bupati Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga meskipun terdapat penyesuaian jam kerja untuk memberikan toleransi kepada ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan apel pagi ditiadakan selama bulan puasa, namun pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan.
Jam kerja ASN selama Ramadan 2024 untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WITA, sedangkan pada hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30 WITA.
Pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan harus memastikan minimal 32,5 jam kerja per minggu untuk menjaga kelancaran tugas dan target kinerja.
Bupati Edi juga menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah, staf ahli, RSUD, BUMD, dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi sesuai dengan surat edaran tersebut.
Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau enam hari kerja diharapkan dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya agar perubahan jam kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga produktivitas ASN dan tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadan,” tandasnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)















