LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kecelakaan tragis kembali terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Selasa (11/2/2025).
Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bersenggolan dengan truk trailer yang melintas di luar jam operasional yang telah diatur dalam peraturan kota.
Insiden ini kembali menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat di Balikpapan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyatakan keprihatinannya atas kecelakaan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut menambah panjang daftar kecelakaan di kawasan tersebut, yang sebagian besar melibatkan kendaraan berat.
Menurut Syarifuddin, pengaturan jam operasional kendaraan berat yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub belum dijalankan secara konsisten di lapangan. Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mengatur arus lalu lintas di jalan-jalan utama Balikpapan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Seharusnya kendaraan besar seperti truk trailer tidak melintas di jalan-jalan utama pada jam-jam tertentu. Namun, kenyataannya masih ada pelanggaran yang terjadi, sehingga kecelakaan seperti ini terus berulang,” ujar Syarifuddin, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun Perwali mengenai jam operasional kendaraan barang masih berlaku, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak maksimal. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, serta pihak terkait lainnya agar aturan ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan tegas.
Syarifuddin meminta agar penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat diperkuat. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dari Dishub, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kepolisian dalam menindak tegas pelanggar aturan.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini harus diperkuat. Tidak hanya mengandalkan pengawasan dari Dishub, tapi juga harus ada peran serta kepolisian dalam menindak tegas pengendara yang melanggar,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar CCTV dan pos pemantauan di titik-titik rawan kecelakaan dapat dioptimalkan untuk memantau pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya pengawasan secara digital, diharapkan penegakan aturan bisa lebih efektif dan transparan.
Selain penegakan hukum yang tegas, Syarifuddin juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada pengemudi kendaraan berat dan perusahaan transportasi mengenai aturan yang berlaku. Menurutnya, edukasi yang lebih intensif dapat membantu mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran para pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami berharap ada evaluasi berkala terhadap penerapan aturan ini dan sosialisasi yang lebih gencar agar para pengemudi paham dan patuh pada jam operasional yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain fokus pada penegakan aturan, DPRD Balikpapan juga mendesak pemerintah kota untuk melakukan pembenahan infrastruktur di kawasan rawan kecelakaan, termasuk di Simpang Muara Rapak. Perbaikan rambu lalu lintas, peningkatan kualitas jalan, serta penambahan penerangan di area rawan kecelakaan diharapkan dapat membantu mengurangi angka kecelakaan.
“Kami akan mendorong pemerintah kota untuk memperbaiki infrastruktur di lokasi-lokasi rawan kecelakaan. Tidak hanya soal aturan, tetapi juga faktor keselamatan di jalan harus ditingkatkan,” tegas Syarifuddin.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Balikpapan berharap angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dapat diminimalkan, sehingga keselamatan pengguna jalan lainnya bisa lebih terjamin.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















