Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home KUKAR

Dinsos Kukar Terbitkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Emergency

admin by admin
18 April 2024
in KUKAR
46 0
0
Dinsos Kukar Terbitkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Emergency
Share on FacebookShare on Twitter

TENGGARONG, lintasraya.com – Dinsos Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan panduan teknis (juknis) untuk pendaftaran BPJS Kesehatan dalam situasi darurat. Terutama bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari Pemkab Kukar.

Imbauan Dinas Sosial tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency.

Masyarakat yang masuk kategori PBI atau sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).

Di antaranya sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan-nya melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar di Tenggarong,” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, masyarakat atau pasien yang menjalani perawatan mendesak, hanya cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut kemudian diunduh ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi. Di antaranya Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya.

Hamly mengungkapkan, syarat lain yang harus dilengkapi calon penerima bantuan PBI, yaitu melampirkan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.

Ditambah turut menyertakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) bersangkutan.

“Harapannya layanan itu dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(*/ADV/diskominfo Kukar)

Tags: Diskominfo Kukar
admin

admin

Next Post
Tinjau RSUD Ratu Aji Putri Botung, Makmur Pastikan Kualitas Pelayanan Kesehatan Maksimal

Tinjau RSUD Ratu Aji Putri Botung, Makmur Pastikan Kualitas Pelayanan Kesehatan Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

20 Juni 2026
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026

Recommended

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

20 Juni 2026
505
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
502
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
503
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat